Badan Promosi Pariwisata Sleman

Badan Promosi Pariwisata Sleman

Badan Promosi Pariwisata Sleman (BPPS) dibentuk sesuai dengan amanat UU.No.10 th.2009 tentang Kepariwisatan Pasal 43 yang berbunyi sebagai berikut:

  1.  Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan kabupaten/kota.
  2. Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri.
  3. Badan Promosi Pariwisata Daerah dalam melaksanakan kegiatannya wajib berkoordinasi dengan Badan Promosi Pariwisata Indonesia.
  4. Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota.

TUGAS

a. Meningkatkan citra kepariwisataan Indonesia

b. Meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan penerimaan devisa

c. Meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan

d. Menggalang pendanaan dari sumber selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
    Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

e. Melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis pariwisata. (

FUNGSI

a. Koordinator promosi pariwisata yang dilakukan dunia usaha di pusat dan daerah

b. Mitra kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah.